INFO PENTING
Yth. Kepala Bidang SMK
Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2020/2021 dan instrumen-instrumen Uji Kompetensi Keahlian lainnya yang dapat diakses melalui tautan berikut.
http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4821/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20202021
Pedoman_UKK_2021
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian bapak/ibu kami ucapkan terima kasih.
Komentar Terbaru