Mulai hari ini, Kamis (11/3/2021), pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), memberikan bantuan kuota internet. Penyaluran atau pencairan bantuan kuota internet ini cair setiap bulannya pada tanggal 11 hingga 15. Informasi penyaluran bantuan kuota internet disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim lewat konferensi pers di Youtube Kemdikbud RI pada Senin (1/3/2021). Bantuan akan diberikan selama 3 bulan dimulai Maret 2021. Berapa besaran bantuan kuota internet yang diberikan? Besaran bantuan Besaran bantuan kuota Kemendikbud di tahun 2021 ini adalah sebagai berikut: Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan. Kuota yang diberikan oleh pemerintah kali ini merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi apa pun kecuali: Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Twitter Instagram Facebook Tiktok . Penerima bantuan kuota Kemendikbud adalah mereka yang sebelumnya menerima bantuan pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Bantuan akan masuk secara otomatis ke nomor ponsel penerima. Akan tetapi, bantuan tidak akan diberikan kepada penerima yang sebelumnya mendapat bantuan, tetapi penggunaan bantuan di bawah 1 GB.
Bagi penerima bantuan yang nomornya berubah atau yang sebelumnya belum menerima bantuan, maka baru bisa mendapatkan bantuan pada bulan April. Caranya, melapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapat bantuan kuota. Setelah menerima laporan, pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah ke laman: http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Informasi selengkapnya mengenai bantuan Kemdikbud bisa diakses melalui laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id
sumber : kompas.com
Komentar Terbaru